Melihat Lebih Dalam Kebijakan Kenaikan PBB oleh Bupati Pati

Gema suara demo besar di Kabupaten Pati semakin meluas, kini, masyarakat Indonesia di provinsi lain bahkan melihat apa yang terjadi di Pati. Hal ini menjadi pusat perhatian media Indonesia saat ini, berbagai media seperti Kompas, Tempo, hingga CNN Indonesia tidak luput membahas berita ini.

Sebenarnya, apa akar permasalahan dari pengambilan keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo? Artikel analisis ini akan mengulas mengenai PBB, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan analisis lebih lanjut dari kebijakan tersebut.

Permasalahan

Bupati Pati Sudewo menetapkan besaran PBB-P2 sebesar maksimum 250 persen di tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi dengan para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati. Adapun tujuan penyesuaian besaran PBB-P2 adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dinilai lebih kecil dari kabupaten lainnya. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Sudewo menyoroti bahwa penerimaan PBB-P2 Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp29 miliar, jauh lebih rendang bila dibandingkan dengan kabupaten sekitarnya. Kabupaten Jepara memiliki penerimaan PBB sebesar Rp75 miliar, sementara Kabupaten Rembang dan Kudus sebesar Rp50 miliar. Sudewo menilai hal ini tidak wajar mengingat secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.

Sebab itu, pada 5 Mei 2025 dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah Perbup Kab. Pati No. 12 Tahun 2024 tentang besaran persentase dan pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Warga Pati menolak keputusan tersebut karena dianggap memberatkan masyarakat, apalagi di tengah keadaan ekonomi saat ini. Atas tanggapan warga, Sudewo mengatakan tidak akan membatalkan perbup tersebut, dirinya bersikukuh peraturan tersebut diperlukan. Sudewo bahkan menantang warga yang menolak keputusan tersebut dengan mengatakan jika massa yang dikerahkan 50 ribu pun akan dia hadapi.

Balasan dari Sudewo terhadap keberatan warga akan keputusan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak. Demonstrasi pun digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 di halaman Kantor Bupati Pati.

Analisis Mendalam

Alasan Dibaliknya

Ada beberapa alasan sebenarnya yang melatarbelakangi diambilnya kebijakan meningkatkan PBB-P2 oleh Gubernur Pati.

1. Pemangkasan anggaran transfer ke daerah

Presiden Prabowo Subianto pada 2025 memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50 triliun. Pemangkasan ini sangat berdampak ke berbagai daerah lain, termasuk di Pati. Sudewo—Gubernur Pati—harus mencari sumber lain atau mengoptimalkan sumber yang ada untuk tetap dapat memenuhi anggaran kegiatan pemerintahannya.

2. Mewujudkan janji-janji politik

Pada pemilihan umum, calon bupati selalu memberikan janji program apabila dirinya berhasil maju sebagai bupati. Janji politik ini harus tetap dilaksanakan, karena jika tidak maka akan ada tekanan dari pendukungnya dan berisiko menggagalkan dirinya ketika maju pada pemilihan selanjutnya. Namun, adanya pemangkasan anggaran semakin menekan bupati untuk mencari sumber dana lain.

Membedah Data

Kebijakan Sudewo didasarkan atas PBB-P2 Kabupaten Pati yang menurutnya tidak sebanding dengan luas geografis dan potensi daerah Pati. Sudewo membandingkan dengan beberapa kabupaten di sekitarnya seperti Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Kudus.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 1 Januari 2014 masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan lagi ke pusat. Oleh karena itu, di sini saya membandingkan perolehan PAD dari keempat kabupaten. Berikut adalah grafik perbandingan perolehan PAD.

grafik perbandingan perolehan PAD

Berikut adalah data luas wilayah dan perolehan PAD per km².

Dari grafik dan data di atas, PAD Pati tidak berbeda terlalu jauh dengan PAD Jepara. Hal ini semakin diperjelas dengan perbandingan Kabupaten Rembang, meskipun PAD Rembang berbeda jauh dengan PAD Pati, tetapi secara perolehan PAD per km² nya lebih tinggi 18,68% dari Pati.

Dilihat dari rata-rata PAD per km² luas wilayahnya Kabupaten Pati adalah yang paling rendah dengan angka Rp320 juta/km². Semakin tinggi nilainya, artinya wilayah tersebut relatif lebih “produktif” secara fiskal per km².

Pendapat Para Ahli

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S. Damanhuri (Tempo, 14 Agustus 2025) mengatakan bahwa protes yang dilakukan oleh warga Pati dapat memberikan efek berantai ke wilayah lain. Alasannya, karena selain Bupati Pati, beberapa kepala daerah lain juga turut meningkatkan pajak berkali lipatnya, bahkan ada yang lebih tinggi daripada Pati. Argumen ini diperkuat oleh Dosen Universitas Andalas Syafruddin Karimi yang meyakini akan ada dampak spillover effects dari Pati ke daerah lain.

Diskusi

Legalitas dan Keadilan

Secara normatif, kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan besaran PBB-P2 diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Bupati Pati memiliki otoritas untuk menyesuaikan tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi daerah. Dari aspek legalitas, maka kebijakan kenaikan PBB-P2 dapat dinyatakan sah.

Namun, persoalan muncul ketika meninjau aspek keadilan. Prinsip keadilan pajak menekankan bahwa beban harus proporsional dengan kemampuan wajib pajak. Kenaikan hingga 250% dalam satu periode menimbulkan pertanyaan apakah kenaikan tersebut masih sejalan dengan asas keadilan horizontal (pajak yang sama bagi wajib pajak dalam kondisi ekonomi serupa) dan vertikal (pajak lebih tinggi bagi wajib pajak dengan kemampuan lebih besar).

Dalam praktiknya, kenaikan yang seragam berpotensi menimbulkan distorsi keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani dan pedagang kecil. Dengan demikian, meski legal secara hukum, kebijakan ini masih menyisakan persoalan keadilan substantif.

Respons Sosial dan Politik

Tanggapan masyarakat terlihat dari demonstrasi pada 13 Agustus 2025, yang diikuti oleh kurang lebih 100 ribu massa, dua kali lipat dari tantangan Bupati Sudewo sebesar 50 ribu massa. Massa yang datang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, seperti Batangan, Kayen, dan Puncakwangi. Besarnya massa yang ikut dalam demo menggambarkan banyaknya masyarakat yang menolak kebijakan kenaikan PBB-P2. Secara sosiologis, mobilisasi massa dalam skala besar ini dapat dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan kolektif.

Dari sisi politik, masih belum ada tanggapan secara langsung dari berbagai partai politik mengenai kebijakan yang diambil oleh Sudewo. Namun, DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo. Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Pembentukan Pansus ini mengindikasikan adanya eskalasi politik yang serius.

Simulasi Dampak Kenaikan PBB-P2 terhadap PAD

Di sini saya membuat simulasi apabila kebijakan tetap dijalankan, sebelum masuk ada beberapa catatan yang harus Anda pahami. Ada tiga asumsi yang saya pakai, yaitu PAD non-PBB-P2 dianggap tetap, kenaikan hanya dihitung dari sisi PBB-P2, serta data yang dipakai berdasarkan angka PAD 2024 dan PBB-P2 sebesar Rp29 miliar.

Karena asumsi tersebut, muncul keterbatasan dari hasil perhitungan yaitu belum memperhitungkan potensi efek domino, seperti penurunan kepatuhan pajak, biaya pemungutan tambahan, atau penyesuaian ekonomi masyarakat. Berikut adalah simulasi pajak PBB-P2 dari berbagai rata-rata persentase kenaikan.

Dari hasil simulasi, peningkatan PBB-P2 memberikan dampak cukup signifikan terhadap PAD Pati. Apabila kenaikan PBB-P2 secara rata-rata sebesar 250%, maka rata-rata PAD/km² Pati sekarang tidak berbeda jauh dengan Rembang. Meskipun, masih jauh apabila dibandingkan dengan rata-rata PAD/km² Jepara.

Alternatif Sumber Pendapatan

Kenaikan PBB-P2 memang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ketergantungan yang terlalu tinggi pada satu instrumen pajak berisiko menimbulkan beban sosial dan resistensi politik. Oleh karena itu, diperlukan strategi diversifikasi sumber pendapatan daerah untuk mengurangi beban pada satu instrumen.

Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan retribusi daerah yang selama ini kontribusinya relatif kecil dibandingkan pajak. Retribusi dari sektor jasa, pasar, parkir, maupun perizinan dapat ditingkatkan melalui modernisasi sistem pemungutan, transparansi tarif, serta digitalisasi pembayaran.

Pemerintah daerah juga dapat memaksimalkan pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi aset tanpa membebani masyarakat. Model public-private partnership (PPP) dapat digunakan untuk meningkatkan nilai ekonomi dari aset daerah.

Kesimpulan

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus diiringi peningkatan pelayanan publik yang memadai. Tanpa adanya keseimbangan antara manfaat pajak dengan beban yang ditanggung masyarakat, legitimasi kebijakan pajak pemerintah akan melemah sekaligus membuka resistensi sosial. Namun, langkah ini juga tetap berisiko mengingat respons sosial yang memberikan penolakan begitu besar.

Untuk mengurangi ketegangan sosial, Pemerintah Kabupaten Pati dapat mengambil langkah diversifikasi pendapatan, sehingga tidak membebankan seluruhnya pada PBB-P2. Langkah ini juga sekaligus untuk meredam spillover effects yang bisa menjalar ke wilayah lain.

Leave a Comment